mengamankan seorang laki-laki berinisial TT Alias Garong (41) yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis
. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua paket sabu siap edar.
Kasubsi PIDM Polres Pekalongan Ipda Tamerin mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa TT sering menjual Narkotika jenis Sabu.
”Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat TT berada di Area SPBU Kauman Wiradesa sedang menunggu seseorang,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu (12/2/2022).
Petugas yang mengetahui gerak gerik tersangka langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua paket serbuk kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TT Alias Garong dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_271843" align="alignleft" width="880"]

Pria berinisial TT alias Garong diamankan polisi di SPBU Wiradesa. (Humas Polres Pekalongan)[/caption]
MURIANEWS, Pekalongan -
Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial TT Alias Garong (41) yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis
sabu. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua paket sabu siap edar.
Kasubsi PIDM Polres Pekalongan Ipda Tamerin mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa TT sering menjual Narkotika jenis Sabu.
Baca: Jual Barang Bukti Sabu ke Pengedar, Tiga Polisi Ini Divonis Hukuman Mati
”Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat TT berada di Area SPBU Kauman Wiradesa sedang menunggu seseorang,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu (12/2/2022).
Petugas yang mengetahui gerak gerik tersangka langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua paket serbuk kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu.
Baca: Penjual Sabu Penipu Polisi Nyamar di Medan Terancam Penjara Seumur Hidup
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TT Alias Garong dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi