Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Boyolali – Satu terduga pelaku klitih di Andong, Boyolali diamankan polisi, Kamis (31/3/20222) lalu. Selain itu datu lagi masih buron lantaran melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin mengatakan, terduga pelaku klitih saat ini masih di bawah umur. Satu pelaku yang diamankan berusia 16 tahun, dan satunya lagi yang masih buron berusia 17 tahun.

Baca: Alhamdulillah… Ratusan Lansia dan ODKB di Boyolali Dapat Bantuan Sembako Dinsos

”Keduanya ditangkap Polres Boyolali atas dugaan tindak pidana klitih yang terjadi di Andong, Boyolali, pada Selasa (29/3/2022),” katanya dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya jaket warna abu-abu milik tersangka yang digunakan saat melancarkan aksinya. Kemudian, sweater warna hijau tua, disita dari korban dan ada bercak darahnya.

Asep menjelaskan, tindak pidana klitih yang ada berawal saat korban SM (17) bersama teman-temannya sedang duduk di toko retail di daerah Andong. Kemudian SM dan teman-temannya dikepung oleh gerombolan pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang.

”Teman-teman SM yang lain dapat keluar dari kepungan terlebih dahulu. Tersisa korban SM dan rekannya MZ yang masih dikepung. SM dan MZ berusaha untuk izin pamit dari kepungan kepada gerombolan tersebut,” terangnya.

Meski begitu, gerombolan pelaku ternyata masih membuntuti mereka. Gerombolan tersebut kemudian memepet kendaraan yang dikendarai SM dan MZ.
Meski begitu, gerombolan pelaku ternyata masih membuntuti mereka. Gerombolan tersebut kemudian memepet kendaraan yang dikendarai SM dan MZ.Baca: Hujan Deras Dua Jam, Jembatan Sasak Desa Kismoyo Boyolali Hanyut Terbawa Banjir”Kemudian pelaku menyabetkan samurai ke arah punggung korban lebih dari tiga kali, kemudian ke arah kepala korban juga berkali-kali lebih dari tiga kali. Korban juga sempat menangkis menggunakan tangan kanan, yang mengakibatkan lengan korban terluka,” ungkap Asep.Dalam tindakan kejahatan tersebut, pelaku juga sempat mengancam SM dan MZ untuk berhenti. Namun korban SM meminta MZ untuk menambah kecepatan sepeda motor.Beruntung SM dan MZ berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dusun terdekat. Sedangkan para gerombolan pelaku klitih tersebut berjalan lurus ke arah Watugede.Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 KUHP. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler