Rabu, 19 November 2025


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim AKP Sumaryono saat konferensi pers menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

”Dari pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian empat unit sepeda motor dalam kurun waktu 1 bulan, dibulan Desember lalu,” katanya.

Kapolres menyebutkan, tiga sepeda motor dicuri dari lokasi lapangan Mataram sedangkan satu sepeda motor lainnya berasal dari Alun-alun Kota Pekalongan.

”Saat beraksi, pelaku berbekal Kunci T,” terangnya.

Dari empat kali beraksi, salah satu aksinya ternyata terekam CCTV. Berbekal CCTV dan laporan korban, petugas langsung menyelidiki kasus tersebut. Akhirnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota untuk Proses lebih lanjut.”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun,” tandasnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler