Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum tersebut berada di Kelurahan Purwharjo, Kecamatan Comal.
”Dalam menjalankan aksinya, dua tersangka ini melakukan transaksi via media sosial Facebook. Keduanya berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar yang disewakan itu aman dan tidak akan digerebek,” katanya dalam siaran persnya.
Kendati demikian, kamar indekos yang digunakan untuk berbuat mesum itu akhirnya terkuak. Pengungkapan kasus bermula dari aduan warga Purwoharjo, Kecamatan Comal, Pemalang, yang resah dengan adanya praktik prostitusi di lingkungannya.
”Warga akhirnya mendatangi rumah tersebut dan menggerebek empat pasangan bukan suami istri yang hendak berbuat mesum,” terangnya.Dalam kasus ini, Polres Pemalang mengamankan kedua tersangka yang menyewakan kamar tersebut. ”Pelaku utamanya adalah ZA warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang. Keduanya menyewa rumah kos milik R,” jelasnya.Kapolres menambahkan, dengan tarif Rp 35 ribu per jam itu, penyewa mendapatkan fasilitas berupa kasur, tisu, kipas angin, dan kamar mandi dalam. Penyewa juga mendapatkan alat kontrasepsi yang disediakan ZA dan RM.”Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar indekos sejak November 2022. Keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturrnyaAtas perbuatannya, tersangka ZA dan RM pun dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya pun terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Murianews, Pemalang – Polres Pemalang mengamankan dua warga Pemalang lantaran menyewakan kamar kos untuk pasangan mesum. Kedua tersangka tersebut berinisial ZA warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum tersebut berada di Kelurahan Purwharjo, Kecamatan Comal.
”Dalam menjalankan aksinya, dua tersangka ini melakukan transaksi via media sosial Facebook. Keduanya berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar yang disewakan itu aman dan tidak akan digerebek,” katanya dalam siaran persnya.
Kendati demikian, kamar indekos yang digunakan untuk berbuat mesum itu akhirnya terkuak. Pengungkapan kasus bermula dari aduan warga Purwoharjo, Kecamatan Comal, Pemalang, yang resah dengan adanya praktik prostitusi di lingkungannya.
Baca: Dosen dan Mahasiswi di Unimen Kepergok Mesum di Perpustakaan Kampus
”Warga akhirnya mendatangi rumah tersebut dan menggerebek empat pasangan bukan suami istri yang hendak berbuat mesum,” terangnya.
Dalam kasus ini, Polres Pemalang mengamankan kedua tersangka yang menyewakan kamar tersebut. ”Pelaku utamanya adalah ZA warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang. Keduanya menyewa rumah kos milik R,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, dengan tarif Rp 35 ribu per jam itu, penyewa mendapatkan fasilitas berupa kasur, tisu, kipas angin, dan kamar mandi dalam. Penyewa juga mendapatkan alat kontrasepsi yang disediakan ZA dan RM.
”Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar indekos sejak November 2022. Keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturrnya
Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM pun dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya pun terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.