Polda Jateng Ringkus Dua Provokator Penolak PPKM, Salah Satunya Penyebar Seruan di Medsos
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 24 Juli 2021 10:50:38
MURIANEWS, Semarang – Dua terduga provokator aksi demo penolakan PPKM di sejumlah wilayah di Jawa Tengah diringkus Polda Jateng. Kedua terduga tersebut diketahui memiliki peran yang berbeda dalam aksi yang rencananya digelar hari ini, Sabtu (24/7/2021) di beberapa kabupaten/kota.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua terduga provokator yang ditangkap masing-masing seorang perempuan berinisial N dan laki-laki yang berprovesi sebagai driver
online berinisial B. Keduanya ditangkap di Semarang, Jumat (23/7/2021) kemarin.
Terduga pelaku N bertugas sebagai inisiator dan
host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli 2021. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.
"Dua orang sudah kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti,
handphone, dan
screenshoot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman
zoom meeting," kata Kombes Iqbal dalam siaran pers, Sabtu (24/7/2021)
Iqbal menyebut, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsAap dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.
Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di
link zoom Meeting ID : 81493262591."Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," pungkasnya.Keduanya kini masih dalam penanganan jajaran Polda Jateng dan terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Reporter: Yuda Aulia RahmanEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_227829" align="alignleft" width="1280"]

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal AlQudusy saat meyampaikan kepada wartawan (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Dua terduga provokator aksi demo penolakan PPKM di sejumlah wilayah di Jawa Tengah diringkus Polda Jateng. Kedua terduga tersebut diketahui memiliki peran yang berbeda dalam aksi yang rencananya digelar hari ini, Sabtu (24/7/2021) di beberapa kabupaten/kota.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua terduga provokator yang ditangkap masing-masing seorang perempuan berinisial N dan laki-laki yang berprovesi sebagai driver
online berinisial B. Keduanya ditangkap di Semarang, Jumat (23/7/2021) kemarin.
Terduga pelaku N bertugas sebagai inisiator dan
host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli 2021. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.
"Dua orang sudah kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti,
handphone, dan
screenshoot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman
zoom meeting," kata Kombes Iqbal dalam siaran pers, Sabtu (24/7/2021)
Iqbal menyebut, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsAap dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.
Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di
link zoom Meeting ID : 81493262591.
"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," pungkasnya.
Keduanya kini masih dalam penanganan jajaran Polda Jateng dan terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Yuda Aulia Rahman
Editor: Supriyadi