Dapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, 13 Napi Lapas Semarang Bebas Bersamaan
Yuda Auliya Rahman
Senin, 23 Agustus 2021 17:51:20
MURIANEWS, Semarang – Sebanyak 13 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bebas bersamaan, Senin (23/8/2021). ke-13 napi tersebut bebas melalui program asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat.
Belasan napi tersebut yakni, mereka yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang telah masuk perhitungan 2/3 masa pidananya. Selain itu juga napi yang tidak melakukan pengulangan tindak pidana.
Kemudian, juga kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Serta, tidak merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus, seperti narkoba (di atas lima tahun), korupsi, terorisme, pembunuhan, curras, kesusilaaan anak, hingga kejahatan keamanan negara.
Kepala Lapas Semarang Supriyanto mengatakan, pembebasan tersebut sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, asimilasi merupakan langkah tepat dari untuk mencegah adanya penularan corona. Terlebih, lapas menjadi salah satu lokasi yang rentan terjadinya penularan.
"Para napi yang mendapatkan asimilasi tidak diperbolehkan keluar rumah sampai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai. Jadi mereka bisa melakukan isolasi mandiri dirumah. Apalagi pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat," katanyaSelain itu, lanjut dia, narapidana yang mendapatkan asimilasi juga akan tetap dipantau oleh petugas pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan (bapas) secara daring."Jumlah asimilasi napi yang bebas akan ada penambahan. Tapi, masih menunggu hasil putusan i krah dari pengadilan dan syarat administrasi yang harus terpenuhi," pungkasnya. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_235446" align="alignleft" width="880"]

Pembimbingan kepada 13 Lapas Semarang yang peroleh Asimilasi (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Sebanyak 13 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bebas bersamaan, Senin (23/8/2021). ke-13 napi tersebut bebas melalui program asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat.
Belasan napi tersebut yakni, mereka yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang telah masuk perhitungan 2/3 masa pidananya. Selain itu juga napi yang tidak melakukan pengulangan tindak pidana.
Kemudian, juga kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Serta, tidak merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus, seperti narkoba (di atas lima tahun), korupsi, terorisme, pembunuhan, curras, kesusilaaan anak, hingga kejahatan keamanan negara.
Kepala Lapas Semarang Supriyanto mengatakan, pembebasan tersebut sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, asimilasi merupakan langkah tepat dari untuk mencegah adanya penularan corona. Terlebih, lapas menjadi salah satu lokasi yang rentan terjadinya penularan.
"Para napi yang mendapatkan asimilasi tidak diperbolehkan keluar rumah sampai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai. Jadi mereka bisa melakukan isolasi mandiri dirumah. Apalagi pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat," katanya
Selain itu, lanjut dia, narapidana yang mendapatkan asimilasi juga akan tetap dipantau oleh petugas pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan (bapas) secara daring.
"Jumlah asimilasi napi yang bebas akan ada penambahan. Tapi, masih menunggu hasil putusan i krah dari pengadilan dan syarat administrasi yang harus terpenuhi," pungkasnya.
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Supriyadi