Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter di Semarang Disidik Polda Jateng
Yuda Auliya Rahman
Senin, 13 September 2021 15:32:45
MURIANEWS, Semarang - Polda Jateng tengah melakukan penyidikan terhadap seorang dokter berinisial DP. Dokter tersebut, harus berusan dengan polisi setelah terpergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.
"Ditkrimum Polda Jateng sudah memeriksa tersangka dr DP. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya kini sudah lengkap," kata Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam siaran persnya, Senin (13/9/2021).
Baca: Kakek Cabul di Jepara Gagahi Gadis Tuna Rungu Sampai HamilIa menjelaskan, perbuatan tak terpuji tersebut dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi (31) yang tinggal satu kontrakan bersama suaminya dan dokter tersebut di wilayah Gajahmungkur, Semarang.
Padahal, suami korban diketahui teman DP yang tengah menempuh pendidikan dokter spesialis di salah satu universitas di Semarang.
"Kecurigaan itu (mencampurkan sperma ke dalam makanan, red) bermula dari bentuk makanan yang sering berubah. Tudung saji di atas meja pun kerap berubah posisi," jelasnya.
Baca: Alamak! Biduan Dangdut di Probolinggo Cabuli Pelajar Pria, Korban Lapor PolisiMendapati hal tersebut, lanjut dia, pelapor yang curiga lantas merekam situasi ditempat makan menggunakan gadget miliknya secara sembunyi.
Mendapati hal tersebut, lanjut dia, pelapor yang curiga lantas merekam situasi ditempat makan menggunakan gadget miliknya secara sembunyi.Dari rekaman yang didapatkan terlihat dokter tersebut keluar dari kamar mandi lain dan melakukan onani atau mastrubasi. Setelah klimaks, dokter tersebut mencampurkan sperma ke makanan milik istri temanya yang tersaji di meja makan.
Baca: Ketagihan Film Porno, Pelajar SMA di Banyumas Tega Cabuli Balita Berusia 3 TahunIa menambahkan, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan untuk mengintip saat pelapor mandi."Tersangka duduk di dekat tempat makan, dan setelah itu, maaf melakukan onani. Tudung saji kemudian dibuka dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Itu sudah beberapa kali dilakukan," imbuhnya.Atas perbuatanya tersangka terancam dengan dengan pasal 281 ayat (1) KUHP. " Tersangka diancam dengan pasal tentang kejahatan terhadap kesopanan," pungkasnya. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_236204" align="alignleft" width="880"]

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Saat memberikan keterangan kepada wartawan (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Polda Jateng tengah melakukan penyidikan terhadap seorang dokter berinisial DP. Dokter tersebut, harus berusan dengan polisi setelah terpergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.
"Ditkrimum Polda Jateng sudah memeriksa tersangka dr DP. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya kini sudah lengkap," kata Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam siaran persnya, Senin (13/9/2021).
Baca: Kakek Cabul di Jepara Gagahi Gadis Tuna Rungu Sampai Hamil
Ia menjelaskan, perbuatan tak terpuji tersebut dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi (31) yang tinggal satu kontrakan bersama suaminya dan dokter tersebut di wilayah Gajahmungkur, Semarang.
Padahal, suami korban diketahui teman DP yang tengah menempuh pendidikan dokter spesialis di salah satu universitas di Semarang.
"Kecurigaan itu (mencampurkan sperma ke dalam makanan, red) bermula dari bentuk makanan yang sering berubah. Tudung saji di atas meja pun kerap berubah posisi," jelasnya.
Baca: Alamak! Biduan Dangdut di Probolinggo Cabuli Pelajar Pria, Korban Lapor Polisi
Mendapati hal tersebut, lanjut dia, pelapor yang curiga lantas merekam situasi ditempat makan menggunakan gadget miliknya secara sembunyi.
Dari rekaman yang didapatkan terlihat dokter tersebut keluar dari kamar mandi lain dan melakukan onani atau mastrubasi. Setelah klimaks, dokter tersebut mencampurkan sperma ke makanan milik istri temanya yang tersaji di meja makan.
Baca: Ketagihan Film Porno, Pelajar SMA di Banyumas Tega Cabuli Balita Berusia 3 Tahun
Ia menambahkan, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan untuk mengintip saat pelapor mandi.
"Tersangka duduk di dekat tempat makan, dan setelah itu, maaf melakukan onani. Tudung saji kemudian dibuka dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Itu sudah beberapa kali dilakukan," imbuhnya.
Atas perbuatanya tersangka terancam dengan dengan pasal 281 ayat (1) KUHP. " Tersangka diancam dengan pasal tentang kejahatan terhadap kesopanan," pungkasnya.
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Supriyadi