Polisi Tetapkan Perempuan Bandar Arisan Online di Salatiga Jadi Tersangka
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 24 September 2021 19:27:57
MURIANEWS, Salatiga - Polres Salatiga akhirnya mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus
arisan online. Polisi juga telah menetapkan seorang tersangka perempuan berinisial RAP warga Perumahan Kota Baru, Kabupaten Salatiga yang merupakan bandar dan admin arisan tersebut.
Penetapan RAP sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemanggilan dua kali dan melakukan pemeriksaan secara insentif dan menemukan bukti-bukti yang cukup.
"Saat ini, tersangka pelaku penipuan berkedok arisan
online sudah dilakukan penahanan di Polres Salatiga. Kami juga akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.
Baca: Ini Cerita Emak-Emak Korban Arisan Online Rp 44 Miliar di Blora, Ada yang Rugi Setengah MiliarKapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah seorang korban yakni FNA yang telah menjadi korban penipuan
arisan online. Tak tanggung-tanggung, FNA mengalami kerugian Rp 71, 3 juta.
"Setelah itu, kami segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap terduga pelaku RAP yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban FNA menghubungi tersangka melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Dengan maksud menanyakan atau meminta daftar lelang arisan kepada tersangka.
Baca: Marak Arisan Bodong di Jateng, Polda Minta Warga Tak Mudah Tergiur KeuntunganKemudian, tersangka mengirim list lelang kepada korban dan mengiming-ngimingi korban dengan keuntungan cukup besar hanya dalam waktu dua pekan. Korban yang tergiur, kemudian mengirimkan transaksi uang ke rekening tersangka semenjak 3 Agustus 2021 dan terus berlanjut hingga 12 Agustus 2021 dengan total Rp 71,3 juta.
Kemudian, tersangka mengirim list lelang kepada korban dan mengiming-ngimingi korban dengan keuntungan cukup besar hanya dalam waktu dua pekan. Korban yang tergiur, kemudian mengirimkan transaksi uang ke rekening tersangka semenjak 3 Agustus 2021 dan terus berlanjut hingga 12 Agustus 2021 dengan total Rp 71,3 juta."Waktu itu jatuh tempo pertama 16 Agustus dan jatuh tempo kedua 28 Agustus. Setelah jatuh tempo pertama, korban datang ke rumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dijanjikan oleh tersangka," ucapnya.Namun pada saat itu, lanjutnya, tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali, korban juga tidak bertemu dengan tersangka. Bahkan, saat itu rumah tersangka sudah didatangi banyak orang yang juga menjadi korban lelang
arisan online tersebut.
Baca: Polres Selidiki Dugaan Penipuan Arisan Online Sragen, Kerugian Capai Rp 4 Miliar"Korban yang merasa dirugikan akhiran melaporkan ke kami untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.Tak hanya satu korban, bahkan sembilan korban lainnya juga turut tergiur dengan jumlah kerugian yang beragam. Dengan taksiran jumlah kerugian mencapai Rp 4,66 miliar.Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik dari korban ataupun dari tangan tersangka. "Kini tersangka kami kerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP," pungkasnya. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_241947" align="alignleft" width="937"]

Polres Salatiga saat melakukan gelar kasus penipuan berkedok arisan online yang merugikan peserta hingga miliaran rupiah. (Humas Polres Salatiga)[/caption]
MURIANEWS, Salatiga - Polres Salatiga akhirnya mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus
arisan online. Polisi juga telah menetapkan seorang tersangka perempuan berinisial RAP warga Perumahan Kota Baru, Kabupaten Salatiga yang merupakan bandar dan admin arisan tersebut.
Penetapan RAP sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemanggilan dua kali dan melakukan pemeriksaan secara insentif dan menemukan bukti-bukti yang cukup.
"Saat ini, tersangka pelaku penipuan berkedok arisan
online sudah dilakukan penahanan di Polres Salatiga. Kami juga akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.
Baca: Ini Cerita Emak-Emak Korban Arisan Online Rp 44 Miliar di Blora, Ada yang Rugi Setengah Miliar
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah seorang korban yakni FNA yang telah menjadi korban penipuan
arisan online. Tak tanggung-tanggung, FNA mengalami kerugian Rp 71, 3 juta.
"Setelah itu, kami segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap terduga pelaku RAP yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban FNA menghubungi tersangka melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Dengan maksud menanyakan atau meminta daftar lelang arisan kepada tersangka.
Baca: Marak Arisan Bodong di Jateng, Polda Minta Warga Tak Mudah Tergiur Keuntungan
Kemudian, tersangka mengirim list lelang kepada korban dan mengiming-ngimingi korban dengan keuntungan cukup besar hanya dalam waktu dua pekan. Korban yang tergiur, kemudian mengirimkan transaksi uang ke rekening tersangka semenjak 3 Agustus 2021 dan terus berlanjut hingga 12 Agustus 2021 dengan total Rp 71,3 juta.
"Waktu itu jatuh tempo pertama 16 Agustus dan jatuh tempo kedua 28 Agustus. Setelah jatuh tempo pertama, korban datang ke rumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dijanjikan oleh tersangka," ucapnya.
Namun pada saat itu, lanjutnya, tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali, korban juga tidak bertemu dengan tersangka. Bahkan, saat itu rumah tersangka sudah didatangi banyak orang yang juga menjadi korban lelang
arisan online tersebut.
Baca: Polres Selidiki Dugaan Penipuan Arisan Online Sragen, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
"Korban yang merasa dirugikan akhiran melaporkan ke kami untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Tak hanya satu korban, bahkan sembilan korban lainnya juga turut tergiur dengan jumlah kerugian yang beragam. Dengan taksiran jumlah kerugian mencapai Rp 4,66 miliar.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik dari korban ataupun dari tangan tersangka. "Kini tersangka kami kerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP," pungkasnya.
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Supriyadi