Ini Motif Pembakar Mobil Jemaah Masjid Kauman Sragen
Yuda Auliya Rahman
Senin, 27 September 2021 17:24:59
MURIANEWS, Sragen – Ahmad Nuryanto (52), warga Kampung Kauman, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen terpaksa berurusan dengan polisi usai nekat membakar mobil jemaah masjid Kauman Sragen yang diparkirkan di halaman rumahnya pada Sabtu (26/9/2021).
Kepada petugas, tersangka mengaku emosi karena korban sering memarkir mobil menutupi halaman rumahnya tanpa permisi. Padahal, korban juga diketahui sebagai tetangga pelaku.
"Jadi tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang diparkir oleh pemilik selalu menghalangi rumah tersangka," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam siaran persnya, Senin (27/8/2021).
Tersangka, lanjut Kapolres, mengaku sudah mengutarakan hal tersebut ke merbot masjid. Hanya, tersangka mengakui tidak mengutarakan hal tersebut ke korban.
Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Mobil Jemaah Masjid Kauman SragenAkhirnya, emosi tersangka memuncak saat melihat mobilnya kembali parkir di halaman rumahnya. Tersangka kemudian beraksi mengambil cangkul untuk memecah kaca depan, kemudian menuangkan cairan jenis spiritus ke dalam mobil dan menyulutnya hingga kendaraan korban habis terbakar.
"Aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 03.30 WIB," terangnya.
Kapolres mengatakan, aksi pembakaran mobil tersebut kemudian berhasil diungkap dari hasil penyelidikan petugas di lokasi kejadian. Dari layar kamera CCTV masjid Kauman.
Kapolres mengatakan, aksi pembakaran mobil tersebut kemudian berhasil diungkap dari hasil penyelidikan petugas di lokasi kejadian. Dari layar kamera CCTV masjid Kauman.Dalam rekaman CCTV tersebut,lanjut dia, terlihat tersangka memecahkan kaca mobil depan dengan menggunakan cangkul sebelum membakar mobil.
Baca: Terancam 10 Tahun Penjara, Pria di Sragen Ngaku Beli Uang Palsu Via OnlineKemudian, menuangkan cairan jenis sepiritus ke dalam mobil dan menyulutkan korek api gas hingga kendaraan korban habis terbakar."Kami sudah lakukan penyelidikan danberhasil ungkap pembakaran mobil itu. Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.Atas tindakannya tersebut, petugas menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana dengan maksimal 12 tahun penjara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_242263" align="alignleft" width="1280"]

Polres Sragen saat melakukan jumpa pers kasus pembakaran mobil milik seorang jemaah. (Humas Polres Sragen)[/caption]
MURIANEWS, Sragen – Ahmad Nuryanto (52), warga Kampung Kauman, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen terpaksa berurusan dengan polisi usai nekat membakar mobil jemaah masjid Kauman Sragen yang diparkirkan di halaman rumahnya pada Sabtu (26/9/2021).
Kepada petugas, tersangka mengaku emosi karena korban sering memarkir mobil menutupi halaman rumahnya tanpa permisi. Padahal, korban juga diketahui sebagai tetangga pelaku.
"Jadi tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang diparkir oleh pemilik selalu menghalangi rumah tersangka," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam siaran persnya, Senin (27/8/2021).
Tersangka, lanjut Kapolres, mengaku sudah mengutarakan hal tersebut ke merbot masjid. Hanya, tersangka mengakui tidak mengutarakan hal tersebut ke korban.
Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Mobil Jemaah Masjid Kauman Sragen
Akhirnya, emosi tersangka memuncak saat melihat mobilnya kembali parkir di halaman rumahnya. Tersangka kemudian beraksi mengambil cangkul untuk memecah kaca depan, kemudian menuangkan cairan jenis spiritus ke dalam mobil dan menyulutnya hingga kendaraan korban habis terbakar.
"Aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 03.30 WIB," terangnya.
Kapolres mengatakan, aksi pembakaran mobil tersebut kemudian berhasil diungkap dari hasil penyelidikan petugas di lokasi kejadian. Dari layar kamera CCTV masjid Kauman.
Dalam rekaman CCTV tersebut,lanjut dia, terlihat tersangka memecahkan kaca mobil depan dengan menggunakan cangkul sebelum membakar mobil.
Baca: Terancam 10 Tahun Penjara, Pria di Sragen Ngaku Beli Uang Palsu Via Online
Kemudian, menuangkan cairan jenis sepiritus ke dalam mobil dan menyulutkan korek api gas hingga kendaraan korban habis terbakar.
"Kami sudah lakukan penyelidikan danberhasil ungkap pembakaran mobil itu. Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, petugas menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana dengan maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Supriyadi