Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dengan jumlah itu setiap desa rata-rata sudah mendapatkan alokasi sebesar Rp 1 miliar. Sebagian besar Dana Desa itu sudah ditransfer ke rekening kas daerah (pemkab). Meskipun masih banyak yang belum dicairkan ke desa-desa.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jateng Sulaimansyah, Rabu (10/4/2019) membenarkan hal ini. Menurut dia, dari hasil report kuartal pertama atau hingga Maret 2019, sudah ada Rp 1,3 triliun dari alokasi Dana Desa Jateng yang ditransfer ke kabupaten.

“Sementara yang sudah ditransfer ke rekening kas desa baru sekitar Rp 300 miliar. Itu data kami hingga 31 Maret 2019,” kata Sulaiman dalam Quarterly Report Triwulan I 2019, di Gedung Keuangan Negara I Semarang.

Dalam catatan itu, ada beberapa daerah di Jateng yang belum ditransfer Dana Desa oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Meski demikian menurut dia, berdasarkan data terbaru yang didapatnya hanya tinggal dua kabupaten yang masih dalam proses transfer.

Menurut dia, dari 7.809 desa di Jateng, baru sekitar 1.822 desa yang sudah mencairkan dana ini.

Ia menyebut, ada beberapa kendala dalam penyaluran Dana Desa ke desa-desa di Jateng. Beberapa kendala itu di antaranya, belum tepatnya pengajuan penggunaan Dana Desa. Ia mencontohkan, masih ada yang menganggarkan untuk pengecatan tembok.

“Padahal seharusnya penggunaan Dana Desa ini bisa untuk yang lebih bermanfaat. Misalnya untuk membuka jalan guna memperlancar akses produksi pertanian dan ekonomi, sehingga distribusi bisa lancar,” ujarnya.

Selain itu, masih ada beberapa pemerintah kabupaten yang memberi syarat berlebih di luar syarat dari Kemenkeu untuk pencairan Dana Desa. Ia mencontohkan RAB, RKPdes, SPJ pencairan tahun sebelumnya hingga foto kegiatan.

Ada juga masalah keterlambatan penyusunan APBDes, serta laporan manajerial keuangan dan administrasi yang tidak sederhana.

“Ditambah pemahaman aparat desa tentang pengelolaan Dana Desa yang kurang, serta kemampuan pendamping yang tak optimal. Itu merupakan faktor-faktor penghambat penyaluran Dana Desa,” terangnya.
“Ditambah pemahaman aparat desa tentang pengelolaan Dana Desa yang kurang, serta kemampuan pendamping yang tak optimal. Itu merupakan faktor-faktor penghambat penyaluran Dana Desa,” terangnya.Dengan kondisi ini, pihaknya pun akan melakukaan evaluasi dan mengambil langkah-langkah untuk mempercepat penyaluran Dana Desa di Jateng. Di antaranya dengan meningkatkan kualitas dan pembinaan terhadap aparat desa dan pendamping.Selain itu dengan menyederhanakan manajerial keuangan dan administrasi dengan mengintegrasikan Siskeudes ke Omspan, sehingga tak perlu melakukan input ulang.“Kami juga mengupayakan untuk langsung mencairkan desa yang telah memenuhi persyaratan. Jadi tidak perlu menunggu secara serentak. Dan insentif kemudahan bagi pemda dengan predikat penyaluran terbaik,” tegasnya.Sebelumnya diberitakan, selama lima tahun terakhir Dana Desa yang ditransfer ke Provinsi Jateng mengalami peningkatan mencapai 350 persen. Rinciannya, pada tahun 2015 Dana Desa yang dikucurkan sebesar Rp 2,2 triliun dengan rata-rata tiap desa mendapat Rp 285 juta. Jumlah itu meningkat pada tahun 2016 sebesar Rp 5 triliun dengan rata-rata per desa mendapat Rp Rp 640 juta.Pada tahun 2017, Dana Desa yang dikucurkan di Jateng kembali mengalami peningkatan mencapai Rp 6,3 triliun, dengan rata-rata tiap desa Rp 817,5 juta. Meningkat lagi pada tahun 2018 menjadi Rp 6,7 triliun dengan rata-rata per desa mencapai Rp 862,4 juta.Kemudian pada tahun 2019 ini, jumlahnya naik drastis menjadi Rp 7,8 trilun, sehingga tiap desa rata-rata bisa menerima Rp 1 miliar.“Hingga Maret 2019 sudah Rp 1,3 triliun yang sudah ditransfer ke rekening daerah, untuk kemudian ditransfer ke rekening desa. Ada beberapa kabupaten yang belum, tapi informasi terbaru tinggal 2 kabupaten yang belum,” pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler