Suami Wanita yang Diduga Racuni Anggota DPRD Sragen Juga Ditetapkan Jadi Tersangka
Ali Muntoha
Sabtu, 4 Mei 2019 14:09:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Satu tersangka itu yakni Suami N berinisial Nr warga Kecamatan Wonogiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut ambil bagian dari pembunuhan berencana itu.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Aditya Mulya Ramadhani mengakui jika pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, munculnya tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus.
“Suami tersangka adalah Nr. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (30/4/2019) lalu. Kami langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan,” katanya.
Suami tersangka dalam kasus tersebut diduga membantu melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap korban. Nr diduga terlibat karena mengetahui rencana peracunan korban.
Baca juga:
- Anggota DPRD Sragen Tewas Karena 3 Kali Diracun Seorang Wanita
- Anggota DPRD Sragen Meninggal di Pinggir Jalan, Mobil dan HP Hilang
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



