Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tak hanya sekadar mengeluarkan larangan, pemkab setempat juga menyiapkan bantuan modal kepada penjual olahan daging anjing. Pemkab Karanganyar memberikan bantuan sebear Rp 5 juta, agar pedagang mau beralih menjual jenis kulier lain.

Kebijakan Pemkab Karanganyar ini mendapat dukungan dari Pemprov Jateng. Terlebih memang ada sanksi hukum terhadap hal ini.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan, kesejahteran hewan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014. Dalam UU ini mengatur tentang kesejahteraan hewan termasuk anjing.

“Undang-undang itu mengatur antara lain praktik kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisasi hingga perdagangan daging anjing," ujarnya, Sabtu (22/6/2019).

Ia menyebut, pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesejahteraan Hewan ini ada sanksi pidananya. Yakni kurungan penjara.

"Pelanggar UU kesejahteraan hewan akan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun sampai penjara seumur hidup," terangnya.
"Pelanggar UU kesejahteraan hewan akan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun sampai penjara seumur hidup," terangnya.Selain itu menurut dia, dalam Undang-Undang Pangan, daging anjing tidak termasuk pangan. karena anjing juga tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan.Sementara kewenangan izin usaha termasuk usaha olahan daging anjing berada di pemerintah kabupaten/kota setempat. Oleh karenanya, pihaknya mendukung penuh upaya Pemkab Karanganyar yang mengatur larangan penjualan olahan daging anjing."Kami sangat mendukung. Karena di dalam undang-undang daging tidak termasuk pangan, dan ada UU Kesejahteraan hewan yang sanksi penjara bagi yang melanggar," tegasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler