Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebesar 75,24 gram. Selain itu, sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu juga diamankan.
Wakapolres Boyolali Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, tersangka ditangkap di jalan desa daerah Ngemplak, Boyolali pada Sabtu (20/7/2019) malam. Saat ditangkap, tersangka diduga hendak mengirimkan sabu ke pembeli.
”Saat ini tersangka kami amankan di tahanan Polres Boyolali. Kasusnya sedang kami kembangkan,” katanya Rabu (31/7/2019).
Dalam pengakuannya, tersangka menyebut disuruh oleh seseorang untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Tersangka menurut dia, mengakui sudah melakukan bisnis terlarang tersebut sejak setahun terakhir.
“Pengakuannya ia berkomunikasi dengan bandar yang menyuruhnya untuk mengedarkan sabu tersebut melalui HP. Kami tengah mengidentifikasi jaringan ini,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



