Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebesar 75,24 gram. Selain itu, sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu juga diamankan.

Wakapolres Boyolali Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, tersangka ditangkap di jalan desa daerah Ngemplak, Boyolali pada Sabtu (20/7/2019) malam. Saat ditangkap, tersangka diduga hendak mengirimkan sabu ke pembeli.

”Saat ini tersangka kami amankan di tahanan Polres Boyolali. Kasusnya sedang kami kembangkan,” katanya Rabu (31/7/2019).

Dalam pengakuannya, tersangka menyebut disuruh oleh seseorang untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Tersangka menurut dia, mengakui sudah melakukan bisnis terlarang tersebut sejak setahun terakhir.

“Pengakuannya ia berkomunikasi dengan bandar yang menyuruhnya untuk mengedarkan sabu tersebut melalui HP. Kami tengah mengidentifikasi jaringan ini,” ujarnya.
“Pengakuannya ia berkomunikasi dengan bandar yang menyuruhnya untuk mengedarkan sabu tersebut melalui HP. Kami tengah mengidentifikasi jaringan ini,” ujarnya.Sementara itu, Kasubag Humas Polres Boyolali AKP Eddy Lillah meyebut jika tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 1 juta saat menjalankan aksinya ini.“Tersangka saat ini ditahan dan dikenai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler