Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ini terjadi ketika jajaran Unit Reskrim Polsek Kandangserang tengah memburu Daryono alias Sibro (40). Warga Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan ini sudah lama menjadi incaran polisi.

Polisi cukup lama melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik Daryono. Polisi kemudian juga menyamar sebagai pembeli motor hasil curiannya. Mereka pun janjian ketemu di Jalan Raya Desa Telagasana, Kecamatan Watukumpul, Pemalang.

Namun ternyata, Daryono sudah curiga jika pembelinya itu polisi. Ia pun lenagsung melarikan diri dan meninggalkan motor yang dijualnya di pinggiran sungai Kali Keruh.

Tak mau kehilangan buruannya, polisi terus melakukan pengejaran terhadap Daryono. Sempat kehilangan jejak, polisi kemudian mendapat informasi jika daryono berada di Dukuh Kesambi, Kecamatan Kedungkelor, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal.

Setelah melakukan pengamatan dilokasi, polisi memastikan jika Daryono tengah bersembunyi di rumah kos itu. Polisi langsung begerak untuk menggerebeknya.

Di hadapan petugas, Daryono juga mengakui ia telah melakukan pencurian motor salah satu perangkat desa di Kecamatan Kandangserang, Pekalongan. Diakuinya, untuk mencuri sepeda motor salah satu perangkat desa di Kecamatan Kandangserang, Pekalongan.
Di hadapan petugas, Daryono juga mengakui ia telah melakukan pencurian motor salah satu perangkat desa di Kecamatan Kandangserang, Pekalongan. Diakuinya, untuk mencuri sepeda motor salah satu perangkat desa di Kecamatan Kandangserang, Pekalongan.Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan, saat ini pelaku diititpkan untuk ditahan di rutan Polres Pekalongan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti motor hasil curian, dan alat-alat yang digunakan untuk mencuri.“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara,” katanya, Senin (5/8/2019).Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Termasuk mengungkap kemungkinan jaringan pencurian kendaraan motor lain. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler