Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Lokasi pencurian juga tak jauh dari kantor polisi. Alasan EB melakukan pencurian sepeda, terpaksa karena kehabisan ongkos untuk pulang ke rumahnya.

“Dari keterangannya, EB mau ke Terminal Sukoharjo naik bus besar, dan kemungkinan tidak mempunyai ongkos balik,” kata Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Parwanto, Kamis (5/9/2019).

Menurut dia, aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (4/9/2019) kemarin. milik Julianto (54) warga di Dukuh Larangan, Kelurahan Gayam, Sukoharjo. Aksi itu dia lakukan sekitar pukul 11.00 WIB, saat EB hendak pulang kerumahnya.

Sebelumnya, EB mengurus sejumlah surat-surat di Satlantas Polres Sukoharjo. Usai mengurus surat, EB hendak kembali ke rumahnya, namun kehabisan uang untuk ongkos pulang.

Saat sedang berjalan menuju tempat pemberhentian bus, dia melihat sepeda jenis BMX yang terparkir di depan rumah korban. EB lalu mencoba mencuri sepeda tersebut. Namun saat melancarkan aksinya, ada warga yang melihat aksi EB, lalu mengamankannya.

Mendengar informasi itu, polisi yang berjaga di Kantor Satlantas Polres Sukoharjo langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Sukoharjo Kota untuk dimintai keterangan.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh tersebut lantas dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Reskrim Polsek Sukoharjo Kota.”Kemungkinan awalnya tidak ada niat mencuri, tapi karena tidak punya ongkos akhirnya mengambil sepeda yang ada di depan rumah warga, dari keterangannya tadi baru satu kali,” ujarnya.Meski demikian, polisi tetap mengusut kasus ini. Kendati terancam pasal tentang pencurian, jika pelaku tak tercatat pernah melakukan aksi yang sama, kemungkinan polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring).“Sepeda ya cuma biasa, kalau dinominalkan tidak sampai Rp 500 ribu. Ini masih penyelidikan, kalau pelaku tidak merupakan residivis kemungkinan kita tipiringkan,” pungkas Kapolsek. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler