Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia dikejar warga dan polisi lantaran kepergok mencuri bibit bawang merah dari sebuah gudang di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak. Perempuan ini bersama satu kawannya yang kabur, telah berhasil membawa satu karung bibit, bobotnya sekitar 35 kg.

Kini perempuan ini harus mendekam di sel tahanan, dan polisi memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

Kapolsek Mijen AKP Kumija mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada tengah hari. Saat itu, warga melihat pelaku dan satu orang lain keluar dari gudang dengan mencurigakan.

Saksi kemudian memberi tahu pemilik gudang, dan memeriksa ternyata dinding gudang itu telah dibobol. Warga sekitar langsung melakukan pengejaran. Kebetulan saat itu ada anggota Reskrim Polsek Mijen yang tengah patroli, dan langsung ikut mengejar pelaku.

Sempat terjadi kejar-kejaran dalam menangkap tersangka. Warga ramai-ramai membantu aparat Polsek Mijen mengepung pelarian tersangka usai mengambil bibit bawang merah di gudang penyimpanan.

Kumija mengatakan, perempuan itu ditangkap dalam pengejaran saat membawa barang curian di jalan keluar desa.

“Pelaku diamankan anggota reskrim Polsek Mijen bersama warga dari gudang penyimpanan bibit merah sekitar pukul 12.30 WIB,” kata AKP Kumija, Sabtu (19/10/2019).Dalam penangkapan tersebut juga diamankan alat yang digunakan untuk membobol dinding gudang, kemudian sepeda motor milik pelaku. Pemilik gudang mengaku mengalami kerugian Rp 2,6 juta akibat kejadian ini.“Pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian bibit bawang merah di tempat yang sama,” ujarnya.Saat ini perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News