Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain itu, berdirinya tempat karaoke di dekat Jalan Soekarno-Hatta dan dekat relokasi Pasar Johar itu juga melanggar perda. Sejumlah ormas dan pengurus MAJT juga hadir menyaksikan pembongkaran.
Total ada 45 bangunan karaoke yang dibongkar paksa hari ini. Petugas mengerahkan alat berat untuk melakukan pembongkaran. Hanya butuh waktu 45 menit puluhan bangunan itu rata dengan tanah.
” Tidak izin sama sekali, tanah bukan peruntukan, mengganggu kenyamanan beribadah di lingkungan MAJT. Semua (karaoke) yang di MAJT saya bongkar,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di sela-sela pembongkaran.
Meski demikian, ada beberapa bangunan permanen yang belum dibongkar penuh. Hanya bagian atapnya saja. Ini dikarenakan isi bangunan belum dikeluarkan oleh pemilik.
Menurut Fajar, para pemilik meminta waktu dan diberi dispensasi hingga Jumat (7/11/2019). Dan Sabtu (8/11/2019) pihaknya akan melakukan pembongkaran lagi.
Fajar menegaskan, pembongkaran bangunan karaoke yang tidak jauh dari MAJT ini dilakukan karena bangunan berdiri di lahan milik MAJT dan tanpa izin.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



