Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jateng menyatakan tak gentar dan siap menghadapi kasasi yang diajukan mantan dua kadernya itu.

Keduanya diberhentikan sebagai ketua dan sekretaris DPD PKS Kota Semarang pada 25 Januari 2019 lalu. Surat Keputusan Pembentukan Kepengurusan Baru DPD PKS Kota Semarang dibacakan langsung oleh Sekretaris DPW PKS Jateng dalam rapat konsolidasi PKS seluruh Jawa Tengah.

Ketua DPW PKS Jawa Tengah Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa PKS menghormati proses hukum yang diajukan Ari Purbono dan Fris Dwi Yulianto. Pihaknya yakin, lantaran sebelumnya PN Semarang telah memutuskan gugatan tersebut prematur.

Putusan itu dikeluarkan majelis hakim PN Kota Semarang pada 12 November 2019 lalu. Dalam putusannya, hakim juga menyarankan penggugat untuk melayangkan kasasi ke MA jika tak puas dengan putusan tersebut.

"Sebenarnya kami berharap masalah ini selesai sampai sini (PNS Kota Semarang) saja. Namun jika ada upaya hukum lanjutan, PKS menghormati dan akan mengikutinya," katanya dalam siaran pers yang diterima MURIANEWS.com, Rabu (27/11/2019).

Terpisah Penasehat Hukum PKS Jawa Tengah Amir Darmanto menegaskan, secara material sudah dibuktikan di dalam pengadilan bahwa kasus ini merupakan urusan internal partai, dan jika tuntutan yang diajukan prematur secara proses.

"PKS punya AD/ART dan ketika ada sengketa internal partai memang diatur dan akan diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Jadi memang bukan pada tempatnya urusan rumah tangga partai dibawa ke ranah hukum seperti ini," ujarnya.Selain itu menurut dia, tuntutan sita dua bidang tanah atas nama Abdul Fikri Faqih dan Sri Praptono (pengurus PKS Jateng) serta ganti rugi Rp 10 miliar atas pemberhentian sebagai pengurus itu sangat berlebihan dan mengada-ada."Mereka berdua tidak dipecat, hanya diberhentikan sebagai pengurus dan bahkan masih diberi kesempatan menyelesaikan amanah rakyat sebagai anggota DPRD sampai akhir masa jabatan. Ini keterlaluan dan apalagi mereka sekarang terbukti pindah partai," lanjutnya.Amir menambahkan, tim hukum PKS masih menunggu salinan dari  PN Semarang terkait dengan rencana kasasi tersebut. "Sampai saat ini kami masih menunggu salinan, baru kami tindak lanjuti dengan langkah hukum," tegasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News