Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penyebanya, Sunarto memasang status WhatsApp (WA) berupa video mesum. Yang membuat heran, sosok yang berbuat tak senonoh dalam video itu merupakan Sunarto sendiri dengan seorang wanita berinisial ST (35) yang diduga selingkuhannya.

Video itu dipasang di status WA Sunarto pada Jumat (22/11/2019). Beberapa hari kemudian video itu viral dan ditanggapi Polda Jateng dengan melakukan penangkapan.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Jumat (29/11/2019) meminta maaf atas perilaku anak buahnya itu yang meresahkan. Ia juga memastikan, jika Sunarto telah dicopot dari jabatan camat dan kini digantikan pelaksana tugas (Plt).

”Saya sebagai pejabat pembina kepegawaian menyampaikan permohonan maaf atas tindakan salah satu ASN kami yang melakukan tindakan yang mencederai nilai-nilai profesionalitas, etik, dan moralitas bersama,” katanya dikutip dari Solopos.com.

Ia menyebut, telah melakukan klarifikasi terhadap Sunarto dan yang bersangkutan mengakuinya. Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan mencopot Sunarto.

Tak hanya itu, Sunarto juga terancam pemecatan dengan tidak hormat. Saat ini, Sunarto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng, karena diduga telah melanggar UU tentang pornografi karena menyebarkan video mesum.
“Tersangka camat Karangtengah sudah ditahan di Ditreskrimum  Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.Menurutnya, tersangka Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.Sunarto sendiri diketahui masih punya istri dan punya tiga anak. Begitu juga dengan perempuan yang diduga jadi selingkuhannya juga masih bersuami dan punya anak. Hanya saja suaminya pergi merantau. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler