Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaku yang diketahui bernama M Jayuli alias Bajul (32) warga Kebonharjo, Tanjungmas, Semarang Utara, Kota Semarang. Korbannya diduga sebanyak delapan orang.
Modus yang digunakan yakni menjual akun Gojek atas namanya melalui Facebook. Setelah ada pembeli, akun miliknya dijual antara Rp 1 juta hingga Rp 2,7 juta.
Pelaku membiarkan korban menggunakan akun itu selama sepekan. Namun setelah itu, pelaku melapor ke Kantor Gojek untuk mengganti nomor. Sehingga korban tidak bisa lagi menggunakan akun tersebut.
“Salah satu korbannya bernama Suryo Nugroho (26) warga Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ia menyerahkan uang sebesar Rp 2,7 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Ungaran Iptu Bambang Santoso, Sabtu (4/1/2020).
Korban melapor ke Polsek Ungaran karena merasa telah ditipu setelah akun yang dibelinya dari pelaku tak bisa digunakan. Dari hasil laporan itu, pelaku kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan A Yani, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



