Terdakwa Penyuap Bupati Kudus Minta Ditahan di Semarang
Anggara Jiwandhana
Rabu, 20 November 2019 14:47:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Dwi Surya Hadi Budi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat permohonan itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).
”Kami berharap klien kami bisa ditempatkan di lokasi tahanan yang tak jauh dari tempat asalnya, yakni di Kabupaten Kudus,” katanya.
Selama menjalani proses hukum dalam kasus ini Akhmad Shofian sempat menjalani penahanan di rumah tahanan KPK di Jakarta. Pihaknya berharap, Shofian dipindah ke rumah tahanan yang lebih dekat.
Secara spesifik, Akhmad Shofian mengajukan agar nantinya setelah ada putusan pengadilan, penahanan dilakukan di LP Kedungpane, Semarang. Alasan utamanya adalah terkait sisi kemanusiaan.
Jika tempat menjalani hukuman terdakwa dekat dengan Kabupaten Kudus, maka pihak keluarga akan memiliki akses yang tak sulit jika ingin menengok. "Alasannya soal kemanusiaan saja," ucapnya.
Setelah KPK melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, Akhmad Shofian juga telah dititipkan di LP Kedungpane Semarang untuk menjalani proses persidangan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



