Staf Khusus Bupati Kudus Didakwa Turut Andil dan Ikut Nikmati Uang Suap
Anggara Jiwandhana
Rabu, 11 Desember 2019 20:20:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Syarief dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).
Dalam kasus ini Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp 750 juta dari Plt Sekretatis BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Agus Kroto dalam kasus ini diduga turut membantu dan menerima uang suap tersebut.
Keterlibatan Agus sendiri terjadi pada bulan Febuari 2019, Juni 2019, dan Juli 2019. Di mana saat itu, Akhmad Shofian memberikan uang suap pada Bupati Kudus lewat ajudannya Uka Wisnu dan akhirnya sampai pada tangannya. Masing-masing sebesar Rp 250 juta.
Dari jumlah tersebut, Agus Soeranto didakwa mendapat bagian bersama Uka Wisnu dengan nominal masing-masing Rp 25 juta.
“Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas KPK dengan barang bukti uang sebesar Rp 145 juta,” kata Helmi Syarief, dalam persidangan.
Agus juga dianggap mengetahui jika uang tersebut merupakan sebagai hadiah guna memuluskan karir Akhmad Shofian dan juga istrinya Rini Kartika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Oleh karena itu, pihaknya Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Agus juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Sepuluh Bulan Menjabat, Bupati Tamzil Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
- Penyuap Bupati Kudus Divonis 26 Bulan Penjara
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



