Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketiga saksi tersebut yakni Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, Sekretaris Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso, dan Ajudan bupati Setya Hendra.
“Saudara jangan mempersulit ya, saya tidak segan-segan nanti tetapkan pasal. Ini kelihatan membiaskan fakta. Tapi tergantung jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistiyono didampingi hakim anggota Robert Pasaribu dan Agus saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/1/2020).
Pernyataan yang dianggap majelis berbelit dan membingungkan adalah terkait adanya permintaan sebesar Rp 600 juta pada Agus Soeranto dan adanya pembayaran utang pada Ali Rifai. "Dari tadi pembiasanya ke utang terus," kata Sulistiyono.
Dalam persidangan, Andi memang mengaku dimintai sejumlah uang oleh Agus Suranto atau Agus Kroto. Alasannya, Bupati Tamzil sedang butuh uang. Hanya, karena tidak mempunyai uang, ia dipinjami oleh Ali Rifai dan terpaksa harus melunasi uang tersebut kepada Ali Rifai.
"Saya tidak tahu wujudnya, saya langsung disuruh bayar, ditelefon terus menerus," kata Andi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



