Kadishub Akui Ada Setoran, Tamzil: Saya Tidak Menerima
Anggara Jiwandhana
Senin, 27 Januari 2020 16:43:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Ada, sebesar Rp 15 juta," katanya ketika dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin(27/1/2020).
Halil mengatakan sebelumnya ia diminta untuk menyiapkan uang kebutuhan lebaran dengan besaran mencapai Rp 50 juta. "Namun kami hanya bisa memberikan uang sebanyak Rp 15 juta," lanjutnya.
Uang tersebut, lanjut Halil, diberikan langsung pada Tamzil di ruangannya saat ia melaporkan kesiapan Dishub Kudus saat menghadapi lebaran 2019 lalu.
"Saya datang langsung dan meletakkannya di meja tamu," katanya.
Sementara terdakwa Bupati Tamzil, usai persidangan menyanggah pernyataan Kepala Dishub tersebut. Ia juga tidak mengakui adanya penerimaan uang dari Halil.
"Saya tidak menerima, saya hanya mengatakan untuk menyiapkan lebaran dalam hal ini adalah tupoksinya. Kalau saat itu izin menghadapnya memberi uang pasti saya usir," tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



