Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Ada, sebesar Rp 15 juta," katanya ketika dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin(27/1/2020).

Halil mengatakan sebelumnya ia diminta untuk menyiapkan uang kebutuhan lebaran dengan besaran mencapai Rp 50 juta. "Namun kami hanya bisa memberikan uang sebanyak Rp 15 juta," lanjutnya.

Uang tersebut, lanjut Halil, diberikan langsung pada Tamzil di ruangannya saat ia melaporkan kesiapan Dishub Kudus saat menghadapi lebaran 2019 lalu.

"Saya datang langsung dan meletakkannya di meja tamu," katanya.

Sementara terdakwa Bupati Tamzil, usai persidangan menyanggah pernyataan Kepala Dishub tersebut. Ia juga tidak mengakui adanya penerimaan uang dari Halil.

"Saya tidak menerima, saya hanya mengatakan untuk menyiapkan lebaran dalam hal ini adalah tupoksinya. Kalau saat itu izin menghadapnya memberi uang pasti saya usir," tegasnya.
"Saya tidak menerima, saya hanya mengatakan untuk menyiapkan lebaran dalam hal ini adalah tupoksinya. Kalau saat itu izin menghadapnya memberi uang pasti saya usir," tegasnya.Selain itu, Tamzil juga menyanggah pernyataan Setya Hendra soal dirinya yang menerima bungkusan dari Sekretaris Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso. Tamzil, dengan tegas mengatakan jika yang dipesankan pada Hendra adalah berkas bukan bingkisan."Saya memang menyuruhnya untuk menerima berkas, bukan bungkusan," katanya.Terkait kesaksian para saksi yang dibilang bias oleh majelis, Tamzil menyebut jika ketiganya membuat keterangan yang mengada-ada. Sehingga tidak bisa disimpulkan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler