Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Selain Heru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga rekanan atau kontraktor yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ketiga kontraktor tersebut adalah Faiq Himawan, Muhamad Sanur, dan Ratno P.

Keempat saksi tersebut langsung diambil sumpah di bawah Alquran untuk memberikan kesaksian sebenar-benarnya. Majelis hakim juga menanyakan apakah BAP milik para saksi akan diubah atau tidak. Keempat saksi pun menjawab tidak ada yang dirubah dalam BAP. Mereka diperdengarkan kesaksiannya secara beraamaan.

Dalam sidang tersebut, HM Tamzil yang menjadi terdakwa juga hadir untuk mendengarkan keterangan para saksi secara langsung. Ia pun kembali mengenakan kemeja panjang berwarna putih dengan didampingi para penasihat hukum.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus 26 Juli 2019 lalu.

Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Agus Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian.Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sedang terdakwa Agus Soeranto tengah menjalani pemeriksaan terdakwa. Sedang kasus terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, tengah masuki masa pemanggilan saksi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler