Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Saat memberikan uang tersebut, pemilik PO Haryanto itu memang memiliki akad akan mengikhlaskan jika pasangan Tamzil-Hartopo kalah. Namun, jika mereka menang, uang tersebut harus dikembalikan.

"Itu uang pribadi saya. Kalau kalah, saya ikhlaskan. Tapi, kalau menang ya harus dipikirkan ," katanya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Tamzil atas dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor, Senin (10/2/2020).

Meski begitu, ia tak pernah mengharap apapun dalam pemerintahan Tamzil-Hartopo dalam pemberian sontekan dana tersebut. Hanya, ia punya keinginan untuk membangun masjid yang besar apabila Tamzil dan Hartopo terpilih sebagai bupati dan wakil bupati.

"Selain itu saya tidak punya tujuan apa – apa. Semua juga saya lakukan untuk kemajuan Kudus," jelasnya dalam persidangan.

Sementara terkait adanya pemberian uang dari Plt Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Heru Subiyantoko sebesar Rp 850 juta hanya diakui Rp 750 juta. Uang tersebut juga ia pastikan bukan untuk bayar utang. Akan tetapi, untuk pelunasan biaya penyediaan sarung saat masa kampanye Tamzil-Hartopo.

[caption id="attachment_182185" align="alignnone" width="1280"] Para saksi saat disumpah sebelum persidangan dimulai. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]

”Penyedian sarung itu belum dilunasi oleh tim pemenangan Oleh karena itulah saya meminta Heru, karena ini berkaitan dengan usaha orang lain. Itupun diketahui Pak Tamzil," jelasnya.

Hal yang sama juga dilakukan dari uang pinjamannya pada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Joko Susilo. Ia pun menegaskan, uang tersebut juga digunakan untuk membayar utang kampanye lainnnya.

"Itu juga digunakan untuk hal yang berkaitan dengan dana kampanye juga. Saya tidak memakainya. Utang lainnya juga sudah saya lunasi," ucapnya.

Sementara soal surat perjanjian, Haryanto mengatakan jika pihaknya tidak tahu menahu siapa yang menyiapkan draft tersebut. Hanya, saat itu, semua yang bertandatangan yakni pihaknya dengan Noor Halim serta Tamzil dan Hartopo hadir di lokasi penandatanganan.

"Semua hadir, hanya draftnya saya tidak tahu siapa yang membuat," terangnya.Sementara Noor Halim juga membenarkan terkait sokongan dana kampanye Tamzil-Hartopo sebesar Rp 10 miliar. Uang itu, diberikan sebanyak dua kali, masing - masing sebesar Rp lima miliar. Pemberiannya yang terakhir, digunakan untuk 'uang pengganti kerja' para pemilih Pilkada."Saya berikan dua kali, tidak ada tujuan apa-apa," katanya.Baca Juga:Halim, juga mengatakan jika alasan terbesar mendukung Tamzil adalah karena perintah dari para Kyai. Sehingga saat terpilih nanti, ada progam tunjangan guru madin dan MTS di Kabupaten Kudus."Memang tidak ada hitam di atas putih soal hutang, tapi saya pernah bilang setelah menang agar dikembalikan pelan-pelan. Saat itu, Pak Tamzil menjawab saya bisa mengikuti lelang proyek yang ada di Pemkab Kudus. Tapi, pada akhirnya tidak tembus juga," tambahnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler