Tamzil: yang Melakukan Orang Lain, Kok Saya yang Diseret
Anggara Jiwandhana
Senin, 17 Februari 2020 19:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Yang melakukan kan orang lain (Agus Soeranto), uangnya ada di dia, kok saya ikut kena," ucapnya usai persidangan Senin (17/2/2020) sore.
Hanya, lanjutnya, pihaknya mengakui memiliki kewajiban dalam mengatur ASN terkait pemindahan dan promosi jabatan mereka. "Semuanya pun sesuai prosedur memenuhi kompetensi," tegasnya.
Sementara soal dugaan gratifikasinya Tamzil pun kembali mengatakan jika pihaknya benar-benar tidak tahu soal pemberian uang dari sejumlah Aparatur Sipil Negara. Termasuk di dalamnya sejumlah uang yang diberikan mantan Staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Muhammad Mulyanto alias Mbah Mul padanya berjumlah Rp 75 juta yang berasal dari empat ASN.
Keempat ASN tersebut yakni Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (Disnakerperinkop UMKM) Kudus Kusnaeni Rp 20 juta, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siti Rochimah sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga:
- Mantan Staf Dinas PKPLH: Tamzil Tolak Uang Syukuran, Duit Rp 75 Juta Masih di Saya
- Lima Saksi Ngaku Berikan Uang Syukuran Promosi Jabatan, Totalnya Rp 125 Juta
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



