Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam kesaksiannya, Sancaka menjelaskan jika saat pelaksanaan lelang jabatan eselon dua di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tidak dipungut biaya sama sekali. "Saya saat itu melamar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus. Tidak ada pungutan sama sekali," ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/3/2020) pagi.

Selain itu, ia menilai jalannya seleksi sudah sesuai prosedur. Semua tahap digelar secara profesional. Bahkan, Bupati Tamzil terus menerus memperingatkan para peserta untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang meminta uang atas nama dirinya (Tamzil).

"Pak Bupati terus mewanti-wanti agar tidak percaya pada orang yang mengaku bisa meloloskan dengan embel-embel sejumlah uang. Pak Bupati bahkan menegaskan tidak ada uang sepeserpun dalam lelang jabatan," tambahnya.

Baca Juga:

Wanti-wanti Tamzil, kata Sancaka, tidak hanya ditujukan pada dirinya. Melainkan dengan sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos pada tahap akhir seleksi lelang jabatan eselon II Pemkab Kudus. "Itu di forum resmi, semua mendengar," terangnya.

Hal senada juga diungkapkan mantan staff khusus Bupati Tamzil Abdul Basyir. Terkait pungutan tersebut, ia bahkan mengakui jika Tamzil sebelumnya pernah membahas pencatutan namanya pada rapat khusus yang dihadiri tiga staf khususnya.Dalam rapat tersebut juga, Tamzil juga menekankan untuk tidak menggunakan namanya untuk mencari keuntungan pribadi. Pernyataan tersebut dilontarkan Tamzil lebih spesifik pada salah satu stafsusnya, Agus Soeranto atau Agus Kroto."Pak Agus memang jarang di kantor, keluyuran terus, dia juga ditekankan untuk lebih rajin," ucapnya.Basyir juga menceritakan jika dalam forum, Tamzil mewanti-wanti jika ada stafsus yang membelot dan tidak bekerja dengan baik, maka akan dilaporkan. "Mungkin dilaporkan ke aparat, Bapak pernah bilang itu pada Agus," terangnya.Selain saksi yang meringankan, terdakwa Tamzil juga telah menghadirkan saksi ahli dari pihak akademisi. Yakni Dr Muzzakir SH MH yang merupakan dosen dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Hingga kini pihaknya masih mengemukanan pendapatnya dalam kasus Tamzil. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler