Mantan Stafsus Tamzil: Belum Dapat Gaji, Dah Keburu OTT
Anggara Jiwandhana
Senin, 2 Maret 2020 17:03:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Basyir yang baru dilantik Tamzil pada 1 Juli 2019 tersebut mengaku belum mendapat upah atas pekerjaannya tersebut. Sebelum dilantik menjadi stafsus bupati, Basyir merupakan tenaga ahli pada fraksi PKB.
"Saya belum dapat gaji, keburu di OTT," kata Basyir dalam persidangan, Senin (2/2/2020) siang
Walau demikian, Basyir mengakui jika dirinya tidak bekerja dengan waktu yang lama. Pasalnya saat operasi tangkap tangan Bupati Tamzil terjadi yakni 26 Juli 2019, pihaknya sudah tidak bekerja di kantor lagi karena inisiatif sendiri.
Meskipun begitu, pihaknya baru diberhentikan dari jabatan Staf Khusus oleh Pemkab Kudus pada 11 Oktober 2019 lalu. Sehingga, Basyir sesuai surat keputusan dianggap bekerja selama 3,5 bulan.
Berdasarkan ketentuan, gaji staf khusus per bulan adalah Rp 5 juta. Namun, Basyir tidak mengetahui secara jelas darimana alokasi dananya, karena notabene ia pekerja swasta di lingkup pegawai negeri.
Baca Juga:
- Mantan Anak Buah Tamzil Sebut Tak Pernah Ada Pungutan saat Seleksi Jabatan
- Saksi Ahli Nilai Penambahan Pasal Gratifikasi dan Istilah OTT untuk Tamzil Tak Sesuai
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



