Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Basyir yang baru dilantik Tamzil pada 1 Juli 2019 tersebut mengaku belum mendapat upah atas pekerjaannya tersebut. Sebelum dilantik menjadi stafsus bupati, Basyir merupakan tenaga ahli pada fraksi PKB.

"Saya belum dapat gaji, keburu di OTT," kata Basyir dalam persidangan, Senin (2/2/2020) siang

Walau demikian, Basyir mengakui jika dirinya tidak bekerja dengan waktu yang lama. Pasalnya saat operasi tangkap tangan Bupati Tamzil terjadi yakni 26 Juli 2019, pihaknya sudah tidak bekerja di kantor lagi karena inisiatif sendiri.

Meskipun begitu, pihaknya baru diberhentikan dari jabatan Staf Khusus oleh Pemkab Kudus pada 11 Oktober 2019 lalu. Sehingga, Basyir sesuai surat keputusan dianggap bekerja selama 3,5 bulan.

Berdasarkan ketentuan, gaji staf khusus per bulan adalah Rp 5 juta. Namun, Basyir tidak mengetahui secara jelas darimana alokasi dananya, karena notabene ia pekerja swasta di lingkup pegawai negeri.

Baca Juga: 
Yang jelas, katanya, ia sudah diangkat sebagai staf khusus sesuai prosedur. Termasuk sudah ada persetujuan dari Gubernur Jateng mengenai pengangkatan staf khusus.Seperti diketahui, .ada 3 staf khusus di Pemkab Kudus. Selain Basyir ada Moh Tohirin selaku Staf Khusus Bidang Kepegawaian serta Agoes Soeranto selaku Staf Khusus Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.Sedang terdakwa Tamzil usai sidang mengaku kaget mengetahui mantan staf khususnya belum mendapat gaji. Secara pribadi ia juga tidak kuasa karena pasca OTT langsung ditahan. Sehingga, Pemkab yang mengurusi hal tersebut harus memberikan gaji."Kasian jika memang belum atau tidak dibayar. Kalau melihat SK pemberhentiannya kan berarti dia kerja selama hampir 4 bulan," ujar Tamzil.Tamzil pun menyarankan kepada Basyir untuk meminta ke Pemkab Kudus melalui surat tertulis. "Coba diambil, itu sudah dianggarkan dari APBD," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler