Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo melalui Kasubaghumas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, Eko yang kerja sebagai sopir truk ini menjadi tersangka kasus narkotika setelah petugas menemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan usai mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya.
“Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,53 gram, sebuah plastik kresek warna putih, alat hisab, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, gunting, dan sebuah telepon seluler,” kata AKP Henny saat jumpa pers, Senin (14/8/2017) dikutip situs resmi polisi.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



