Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di sebuah kebun di Kelurahan Pringrejo Gang 2 RT 02 Rw 14 Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. “Anggota mendapat informasi dari masyarakat, Kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata benar adanya, dua tersangka kami ringkus hendak mengedarkan sabu,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Res Narkoba AKP Junaedi, dikutip situs resmi Polres Pekalongan Kota, Selasa (15/8/2017).

Dijelaskan, tersangka ditangkap saat ia hendak mengantar barang haram kepada pembeli. “Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram yang dibungkus di plastik kecil yang dimasukan di dalam bungkus kopi Good Day dan disimpan di dalam dompet,” tegasnya.

[caption id="attachment_122839" align="aligncenter" width="565"] Barang bukti disita di Polres Pekalongan Kota. (Tribratanewspekalongankota)[/caption]

 

Saat ditangkap, barang bukti berada di saku jaket milik tersangka. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu berat 1,8 gram, bungkus kopi Good Day, dompet warna coklat, dua buah ponsel, satu lembar kertas slip BRI, satu buah kartu ATM BRI dan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku, bahwa barang haram yang hendak diantarkan kepada pembeli itu didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya yang saat ini dalam pengejaran petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah. Tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hari sama, Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota juga menangkap satu orang tersangka lainnya. Adalah BK (34) warga Desa Capgawen Selatan RT 02 Rw 05, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ditangkap anggota. Pelaku kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil. Plastik itu disimpannya di dalam saku celana.Pelaku tak berkutik saat anggota Satres Narkoba menggeledahnya di salah satu lokasi di Jalan Urip Sumoharjo. Tepatnya di depan SPBU Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.Junaedi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.Junaedi menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler