Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menurut Kalapas Kelas IIA Pekalongan, M Hilal, napi yang diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia ada 230 narapidana. Sementara, yang turun sebanyak 216 orang narapidana dan 14 masih dalam proses.

“Dari 230 napi yang diusulkan dapat remisi, lima orang di antaranya langsung bebas dan enam menjalani subsider, Kamis (17/8). Ada lima warga binaan yang kita bebaskan karena menerima keputusan pembebasan bersyarat,” kata Hilal dikutip dari situs resmi Polres Pekalongan Kota.
Hilal, mengungkapkan bahwa para napi yang menerima remisi itu adalah napi kasus narkotika. Mereka merupakan bagian dari 582 napi terdiri 477 WNI dan 5 orang WNA yang menghuni Lapas Kelas IIA Pekalongan. Napi yang menghuni Lapas Kelas IIA Pekalongan terdiri dari napi kasus narkotika 283 orang, kriminal 189 orang, terorisme 2 orang dan kasus korupsi 8 orang.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler