Jaringan Pengedar Narkoba di Wonogiri Takluk di Hadapan Polisi
Murianews
Selasa, 22 Agustus 2017 16:13:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Amir Zubaidi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora, mengatakan penangkapan bermula ketika jajaran satresnarkoba melakukan penangkapan pada Fariz Nanda (25) warga Kelurahan Wonokarto. Mahasiswa ini ditangkap pada Kamis (10/08/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari hasil penyelidikan jajaran kepolisian didapati, Fariz menyimpan memiliki narkoba jenis sabu.
Kemudian anggota kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut lagi. Pada pukul 06.30 WIB kembali dilakukan penangkapan terhadap Bayu Bella Wijaya (27) warga Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, di penitipan motor Terminal Tirtonadi, Surakarta. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
“Dari Bayu kami peroleh informasi barang tersebut ia dapat dari Bagus Babtis Doni (29) warga Sidoharjo, Surakarta dan kemudian kami lakukan penangkapan pada pukul 11.00 WIB di salah satu Resto di Banjarsari, Surakarta,” kata Amir dikutip Tribratanewspolreswonogiri.
Selanjutnya dari penangkapan Bagus, anggota polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel untuk transaksi, dan diperoleh informasi mengenai Yosafat Edo Febrianto (21) warga Banjarsari, Surakarta. Kemudian penangkapan terhadap Yosafat dilakukan dirumahnya pada pukul 12.30 WIB. Polisi hanya mendapatkan barang bukti berupa ponsel.
Amir menerangkan, dari penangkapan yang sebelumnya telah dilakukan. Pihaknya mendapat informasi mengenai barang yang diperoleh Yosafat berasal dari Adriel Alfa Yogi (22) warga Jebres, Surakarta. Kemudian penangkapan terhadap Adriel dilakulan pada hari tersebut sekira pukul 13.30 WIB di rumah pelaku.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



