Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Adapun pelaku yang berhasil ditangkap adalah Listiawan alias Iwan (27) warga Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang dan Muhammad Abdul Kholiq (24) warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Keterangan Iwan kepada wartawan di Mapolres Semarang, Selasa (22/8/2017), korban Mustaqim saat itu meminjam sepeda motor milik Kholiq untuk digadaikan dengan mengatasnamakan Iwan. Seusai itu, setiap kali Iwan tanya apakah sepeda motor sudah ditebus atau belum. Korban selalu menjawab belum.

Iwan dan Kholiq pun akhirnya kesal dengan korban. Tak ada solusi lain bagi keduanya, selain menghabisi nyawa Mustaqim. "Sudah menolongnya, tapi tidak segera diupayakan untuk mengembalikan," ujar Iwan.

Modus tersangka merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan mempersiapkan pisau dapur. Mereka membeli pisau di salah satu minimarket di Blotongan Salatiga. Keduanya bertemu korban di sekitar Bendungan Karanglo, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Khloiq memukul kepala korban dengan menggunakan cor-coran batu dari arah belakang kepala korban. Iwan menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak 14 kali di dada korban. Korban pun meninggal dunia. Para tersangka yang masih kesetanan itu membuang korban di tempat kejadian perkara. Sebelumnya, kedua pelaku mengambil uang di dompet korban sebanyak Rp 250 ribu, dan mengambil ponsel milik korban. Mereka juga melarikan sepeda motor korban Suzuki FU nomor polisi H 4064 VI. Sepeda motor itu lantas dijual di wilayah Boyolali.Kadiv Humas Polda Jateng Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, pelaku melarikan diri ke Bekasi Jawa Barat. "Tersangka akan dituntut dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KHUP subsider 338 /170," kata Djarod. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler