Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono di Solo, Kamis (31/8/2017)  mengatakan enam pelaku judi tersebut yakni Sangadi (29) warga Tipes Serengan Solo, Sukardi Siswomartoyo (61) warga Balakan Polokarto Sukoharjo, Sri Sanyo (62) warga Dawung Kulon Serengan Solo, Suroto (28) warga Joyotakan Serengan Solo, Yulianto (23) warga Joyotakan Serengan dan Kristiani (38) warga Dawung Tengah Serengan Solo.

Menurut Giyono, salah satu pelaku Kristiani diduga sebagai sebagai tambang Capjikia, sedang tersangka lainnya pemasang. "Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain enam buah handphone, dua lembar kertas rekapan, alat tulis bolpoin, uang tunai Rp216.000,” katanya dikutip dari Antarajateng.com.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat bahwa Jalan Pattimura Serengan Solo sering jadi arena judi capjikia. Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan enam orang sedang melakukan transaksi.

"Kami langsung menangkap enam orang pelaku dan salah satunya sebagai tambang atau penjual judi capjikia, pada Rabu (30/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Keenam pelaku lasngung dibawa ke Mapolsek Serengan untuk pemeriksaan dan proses hukum," katanya.
Oleh karena itu, untuk tersangka judi tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat pasal 303 KUHP, tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Capjikia merupakan judi menggunakan kartu ceki yang hanya diambil 12 kartu dari keseluruhan kartu ceki. Salah satu kartu dipilih oleh bandar kemudian diletakkan atau dimasukkan dalam kotak tertutup kemudian digantung.Para pejudi membeli kupon yang disediakan oleh bandar melalui agen atau tambang untuk menebak salah satu dari 12 kartu ceki, kalau beruntung akan mendapat beberapa kali lipat dari uang taruhan.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler