Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tak tanggung-tanggung, uang yang dibawa kabur mencapai Rp 1 miliar. Namun petualangannya di dunia tipu-tipu tak berlangsung lama, ia telah dicokok polisi dan dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo, Senin (4/9/2017) mengatakan, pihaknya bergerak setelah mendapatkan laporan warga. Ia menyebut sementara ada 32 korban yang berhasil dikelaubi pelaku.

Pelaku dibekuk depan Pasar Ampel, Boyolali, Minggu (3/9/2017). Saat dibekuk, pelaku tak berkutik dan digelandang untuk mencari barang bukti. "Kerugian dari para korban ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Kasusnya terus kami kembangkan,” katanya.

Modus yang digunakan yakni, pelaku menerima pesanan dan uang pembelian hewan kurban sapi dari warga atau kelompok petani. Namun hewan kurban itu tak pernah dikirimkan kepada para korbannya. Justru hewan tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih murah kepada pembeli lain.

”Pengakuannya (pelaku), uang hasil menjual hewan kurban itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku ada tiga kelompok yang menjaid korban penipuan tersebut. Yakni petani asal Wonogiri, investor dan warga masyarakat yang membeli hewan ternak untuk kurban.Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa ditipu kasus hewan kurban ini untuk segera melapor ke Polresta Surakarta.Sementara dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 217 juta, dan buku tabungan BCA. Polisi juga mengamankan nota jual beli sapi dan dua buah HP.Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372/ 378 KUHP, tentang Penipuan. Dengan jeratan pasal ini, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler