Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kini keuntungan besar dari hasil jual obat tinggal kenangan. Sebab, Rini harus mendekam di penjara. Sedangkan biaya pendidikan anaknya kian terbengkalai. Setelah sebelumnya, Rini amat peduli dan rela mencari uang tambahan dengan menjual obat.

"Anak saya minta bayar SPP sebulan Rp 170 ribu," kata Rini saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (25/9/2017).

Baca : Sadis, Suami di Jepara Ini Tega Bakar Istri

Uang senilai SPP anaknya jelas tak dimilikinya. Mengingat, pekerjaanya merupakan buruh pencuci baju. Upah buruh cuci yang diterimanya sangat sedikit.  Sepeninggal suaminya, Rini menjadi buruh cuci dan setrika baju. Dia harus menanggung semua biaya kebutuhan keluarga.

Maka rasa tanggung jawab terhadap anaknya itulah yang membuatnya mencari uang tambahan. Kebetulan, di tempatnya mencuci di rumah Jaenuri, siap memberikan pekerjaan tambahan. Yaitu, menjual pil kuning. Setiap harinya saat menjual pil kuning, Rini mendapat uang Rp 25 ribu.
Rini sendiri tak pernah tahu jika aktivitas tambahannya sebagai penjual obat adalah terlarang. Tak butuh waktu lama, polisi cepat memburunya. Saat ini, Rini harus mempertangungjawabkan perbuatannya kepada polisi.Baca : Sambil Momong Putrinya, Pria Ini Jalan Kaki Salatiga-Ungaran untuk BerjualanSementara itu, Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan mengatakan, pil yang dijual tersangka berdampak buruk pada pengonsumsinya. Seperti menyebabkan mabuk dan teler. Sejauh ini, keterangan tersangka ke polisi, pembelinya rata-rata pemuda dan pelajar. Akibat perbuatannya, Rini melanggar undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. "Majikannya masih buron," pungkasnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler