Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku kedapatan membawa 11 paket ganja kering dan 36 paket sabu siap edar, Rabu (18/10/2017). MA yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit itu menyerah saat didatangi polisi di  Kelurahan Pringrejo, Gang 7, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Polisi mendapati narkoba disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, pelaku tertangkap usai polisi mendapati informasi. Yaitu info tentang pelaku yang membawa narkoba. “Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan, atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ferry di Mapolresta Pekalongan, Kamis (19/10/2017).

Saat penangkapan, polisi mendapati narkoba disembunyikan di dalam jok motor petugas mendapati 11 paket ganja kering seberat 700 gram dan 36 paket sabu seberat 13,5 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Rohmat Azhari menambahkan, modus peredaran narkoba ini yaitu dengan memasukkan sabu dan ganja ke dalam kemasan makanan ringan dan diletakkan di suatu tempat yang telah ditentukan pengedar dan pembeli. “Dari pengakuan MA mengaku mendapatkan upah menjadi kurir sebesar Rp 50 ribu dari penjualan ganja dan Rp 30 ribu dari penjualan sabu,” tambahnya.

Selain menyita barang bukti narkoba dari tangan MA, petugas juga mengamankan sebuah ponsel, sebuah kartu ATM atas nama tersangka, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Sedangkan tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut.Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler