Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaku kedapatan membawa 11 paket ganja kering dan 36 paket sabu siap edar, Rabu (18/10/2017). MA yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit itu menyerah saat didatangi polisi di Kelurahan Pringrejo, Gang 7, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Polisi mendapati narkoba disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, pelaku tertangkap usai polisi mendapati informasi. Yaitu info tentang pelaku yang membawa narkoba. “Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan, atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ferry di Mapolresta Pekalongan, Kamis (19/10/2017).
Saat penangkapan, polisi mendapati narkoba disembunyikan di dalam jok motor petugas mendapati 11 paket ganja kering seberat 700 gram dan 36 paket sabu seberat 13,5 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Rohmat Azhari menambahkan, modus peredaran narkoba ini yaitu dengan memasukkan sabu dan ganja ke dalam kemasan makanan ringan dan diletakkan di suatu tempat yang telah ditentukan pengedar dan pembeli. “Dari pengakuan MA mengaku mendapatkan upah menjadi kurir sebesar Rp 50 ribu dari penjualan ganja dan Rp 30 ribu dari penjualan sabu,” tambahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



