Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Saat ini, pelaku telah ditangkap Polres Demak, di rumahnya tanpa perlawanan Kamis siang tadi. Polisi berhasil meringkusnya setelah pelaku berupaya kabur.

Kejadian pembunuhan bermula dari pelaku yang menggadaikan sepeda motor kepada korban. Nilainya Rp 10 juta. Tapi belakangan, pelaku menghampiri korban dan menyatakan jika sepeda motor hanya disewakan, dan bukan digadaikan. Mendengar hal itu, korban pun marah.

Keduanya terlibat keributan. Hingga akhirnya, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa parang. Pelaku membacok korban. Tepatnya di leher korban. Akibat pembacokan itu, korban pun meninggal dunia.Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut dipicu persoalan sepeda motor yang digadaikan. "Tersangka terancam kurungan 20 tahun dengan dijerat pasal 340 KUH Pidana. Saat ini bukti parang dan sepeda motor juga sudah disita oleh polisi," katanya kepada wartawan.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler