Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam postingannya yang menggunakan akun Ciu  Mailing menyebutkan “lurrrr galuuuurrr seng dino iki intok iki sopo ??? aku di begal di kai koyok ngene ! , yang disertai dengan foto surat tilang dari Sat Lantas Polres Kendal dengan pelanggaran tidak memiliki SIM.

Mendapati postingan bernada ujaran kebencian seperti itu di media sosial, Polres Kendal  meluruskannya. Kemudian melakukan penelusuran dan mendapati pemilik asli dari akun Ciu Mailing bernama DS (17), perempuan, warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota, Kendal.

Dari hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan, postingan tersebut memang di unggah sendiri namun dari pengakuannya disuruh oleh tunangannya NB (24) yang juga merupakan warga Ketapang.

Mereka mengatakan setelah ditindak tilang oleh Sat Lantas Polres Kendal, lalu melanjutkan perjalanannya hingga ke wilayah Mranggen Kabupaten Demak. “Saya yang menulis dan menguploadnya, tapi isi postingan disuruh oleh tunangan saya”, kata DS.
Atas postingannya itu, mereka mengaku menyesal dan minta maaf kepada kepolisian serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Kasat Lantas Polres Kendal AKP Edy Sutrisno, Kaurmintu Sat Lantas dan dari Humas Polres Kendal.Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, melalui Kasubbag Humas AKP Nurhidajat menjelaskan bahwa pasangan remaja tadi membuat ujaran kebencian yang ditujukan bagi Polres Kendal yang sedang melaksanakan tugas. Maka dari itu yang bersangkutan kemudian dipanggil untuk diminta klarifikasinya.“Polisi sudah benar melakukan tindakan tilang, namun si pelanggar justru membuat postingan hate speech di medsos. Maka dari itu perlu diluruskan. Dan kepada yang bersangkutan dilakukan pembinaan”, katanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler