Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal M Berlian Adjie melalui Sekretaris Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya bersama bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal menjaring pegawai tak tertib.

“Kami menjaring PNSdari 33 ASN itu, 12 di antaranya berstatus PNS. Selebihnya 21 orang merupakan tenaga honorer dan guru dari sejumlah instansi dan sisanya tiga orang merupakan perangkat desa,” kata Zaenal.

Pihaknya mendata dan melakukan pembinaan kepada mereka. Selain itu, nama mereka telah dilaporkan ke BKD, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh sekda dan bupati. Apa yang dilakukannya merupakan bentuk dari  mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu pula mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dalam perda itu, ada 12 tata tertib. Salah satunya tertib aparatur daerah, seperti pamong desa dan PNS.Perda itu juga menyatakan bahwa setiap PNS dan lembaga pemerintah daerah dilarang bepergian di dalam jam dinas untuk kepentingan pribadi atau golongan dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan dinas.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler