Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal M Berlian Adjie melalui Sekretaris Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya bersama bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal menjaring pegawai tak tertib.
“Kami menjaring PNSdari 33 ASN itu, 12 di antaranya berstatus PNS. Selebihnya 21 orang merupakan tenaga honorer dan guru dari sejumlah instansi dan sisanya tiga orang merupakan perangkat desa,” kata Zaenal.
Pihaknya mendata dan melakukan pembinaan kepada mereka. Selain itu, nama mereka telah dilaporkan ke BKD, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh sekda dan bupati. Apa yang dilakukannya merupakan bentuk dari mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



