Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Korban pengeroyokan bernama Bimo (23) warga Jalan Seroja, Mejasem Barat, Kabupaten Tegal. Bimo dikeroyok Lutfi Komarudin (37) warga Jalan Pala Desa Mejasem Barat, Kecmatan Kramat, Kabupaten Tegal bersama dua temannya.

Aksi pengeroyokan terjadi pada Kamis (10/9/2017) dini hari.  Tepatnya, bermula korban Bimo sedang mengendarai sepeda motor.  Sesampainya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bimo melihat teman perempuannya bernama Kiki, digoda tersangka Lutfi Komarudin.

Hal itu membuat Bimo bereaksi untuk menolong Kiki. Bimo pun menegur Lutfi. Rupanya, apa yang dilakukan Bimo membuat Lutfi tak terima. Buntutnya, Lutfi memanggil temannya berjumlah dua orang.

Tak lama kemudian, Lutfi datang bersama dua temannya menemui Bimo yang masih ada di lokasi itu. Tanpa lama-lama, pukulan demi pukulan mendarat ke tubuh Bimo. Melayani aksi keroyok, Bimo mencoba melawannya.
Namun akhirnya Bimo terdesak hingga kewalahan. Bimo pun mengalami patah tulang tangan kanan.  Bimo segera melaporkannya ke Polres Tegal Kota. Kemudian, Bimo menjalani perawatan di rumah sakit.Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thabaa melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David, mengatakan, persoalan pengeroyokan itu dipicu hal sepele. “Korban tidak terima teman wanitanya digoda. Pelaku malah memanggil dua temannya dan memukul korban yang dianggap sok jagoan," terang  Agustinus.Polisi telah menangkap Lutfi beberapa hari lalu. Saat ini, Lutfi masih mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan dua lainnya sedang dalam pengejaran polisi. Lufi diancam Pasal 170 dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler