Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku yang dibekuk diketahui berinisial DK (39) warga Kelurahan Kebondalem, Pemalang, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.

DK membunuh korban usai diajak berkencan. Tubuh korban ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi telanjang di dalam kamar.

Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku membunuh korban karena tergiur pehiasan emas yang dikenakan PSK tersebut. Usai membunuh, emas milik korban dibawa kabur, namun saat emas itu hendak dijual ternyata tidak laku, karena perhiasan itu palsu atau imitasi.

“Tersangka tergiur dengan perhiasan-perhiasan milik korban. Tapi ternyata imitasi,” katanya dikutip dari Tribratanews Polda Jateng, Sabtu (11/11/2017).

Kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan di kawasan lokalisasi Calam yang terletak di utara Terminal Pemalang pada Kamis (9/11/2017). Jasad W ditemukan tanpa mengenakan pakaian. 

Pada tubuh korban, terdapat luka-luka di bagian pelipis sebelah kanan, tulang lutut kanan patah, pelipis kanan luka terbuka, dan telunjuk tangan kanan patah terbuka.
Polisi langsung curiga pada DK, berasal dari keterangan saksi. Saat itu, saksi melihat korban tengah menunggu tamu sekitar pukul 02.00 WIB. Selang dua jam kemudian, korban mengajak DK masuk ke dalam kamar.Pada pukul 06.00 WIB, saksi sempat mendengar korban berteriak, namun dijawab oleh laki-laki tamu korban bahwa korban sedang mengigau. Namun pada pukul 12.00 WIB, saksi menemukan korban sudah tidak bernyawa dalam keadaan telanjang saat membuka pintu kamarnya.Aparat Polsek Pemalang yang mendapat laporan langsung melakukan identifikasi dan berkoordinasi dengan Polres Pemalang. Tim gabungan dari polres dan Polda Jateng langsung bergerak dan dalam waktu satu hari berhasil menangkap pelaku.Team gabungan sat Reskrim Pemalang bersama Team Jatanras Polda Jateng langsung bertindak cepat mengadakan penyelidikan. Dalam waktu 1 (satu) hari pelaku akhirnya tertangkap di kediamannya,” jelas AKP Akhwan Nadzirin.Pelaku ditangkap pada Jumat (10/11/2017) pukul 16.00 WIB bersama barang bukti beberapa perhiasan emas imitasi milik korban. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP subsidep pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler