Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Adapun rinciannya, terdiri dari 90 botol obat Hexymer (masing-masing botol berisi 1.000 butir), 23 paket plastik Dextro (satu paket berisi 1.000 butir), 41 paket plastik Trihex (satu paket berisi 1.000 butir), 1 buah timbangan elektrik, alat pengepack plastik, 2 buah pack plastik bening, 20 dus kemasan bekas Hexymer dan Trihex.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita uang hasil tunai penjualan saat tertangkap tangan, yakni hasil penjualan Hexymer Rp 800 ribu dan uang tunai lainnya yang diduga hasil penjualan sebelumnya sebesar Rp 11,4 juta.

“Saat dilakukan penggeladahan, polisi menemukan satu buah botol hexymer isi 1.000 butir dan barang bukti uang hasil penjualan sejumlah Rp 800 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto di Pekalongan, dikutip dari Detikcom, Kamis (16/11/2017).

Terungkapnya kasus ini berawal dari MA yang melakukan transaksi di Jalan Desa Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Rabu (15/11/2017).
Tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda I Gusti Nym Jaya, kemudian membuntuti kegiatan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku tertangkap tangan usai melakukan tansaksi tersebut.Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan guna dilakukan pengembangan kasus. Polisi kemudian juga menggeledah rumah pelaku. Diketahui, pelaku melakukan peredaran pil terlarang ini sudah dilakukan sejak satu tahun ini.Sasaran pelaku kalangan pemuda, ABG maupun pelajar. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler