Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala BNN Kota Tegal, AKBP Windarto, mengatakan, pihaknya melakukan aksi penangkapan, setelah adanya informasi dari warga. Didapati informasi, adanya mobil yang membawa narkoba pada 14 November. "Mobil melintas di jalan tol Kanci Pejagan Brebes dan hendak masuk ke Tegal. Mobil pun akhirnya masuk ke Kota Tegal," kata Windarto saat jumpa pers.

Anggota Polsek Sumur Panggang, bersama petugas lalu lintas di pos terminal Tegal segera melakukan pencegahan. Polisi pun memberhentikan mobil yang dicurigai itu di Jalan Dokter Cipto Mangunkusumo Sumurpanggang. Polisi memeriksa mobil itu.

Hasilnya, polisi menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu serta 4 butir ekstasi.  Dari dalam mobil juga ditemukan sabu dalam dasboard. Polisi kemudian mengamankan pelaku SAD. Pengembangan kasus pun dilakukan. Dari rumah SAD, polisi menemukan 20 butir ekstasi.
Polisi juga mengamankan 3 unit ponsel, timbangan elektronik, alumunium foil, alat hisap, korek api, mobil dan sepeda motor.Polisi juga menangkap pelaku lain, SUG di depan halaman Stadion Yos Sudarso Kota Tegal. Sementara pelaku terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler