Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Adalah F (18) dan A (20). Keduanya mencuri sepeda motor milik Muhamad Rosyid warga Dukuh Waringinrejo, Desa Cemani, Grogol. Kendaraan yang dicuri berupa satu buah unit Yamaha Mio pada Minggu (12/11/2017).

“Pelaku mengambil kendaraan dengan didorong, karena saat itu posisi kendaraan tidak dikunci setang,” kata Kapolsek Grogol, AKP Dani Herlambang, Kamis (16/11/2017).

Pelaku mendorong sepeda motor dengan jarak 300 meter dari TKP. Lalu pelaku memarkirkan kendaraan curiannya di Masjid Al-Huda. Selanjutnya, pada Selasa (4/11/2017), saat pelaku hendak mengambil kendaraan curiannya di halaman masjid Al Huda, seorang warga mengenali kendaraan itu.
Kendaraan milik temannya itu segera diambil. Pelaku pun ditangkap warga ke Mapolsek Grogol. Kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Yamaha Mio saat ini diamankan di Mapolsek Grogol untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler