Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Diketahui, UMK Kota Pekalongan untuk 2018 senilai Rp 1.765.179. Jumlah itu meningkat Rp 141.429 dari sebelumnya Rp 1.623.750. KHL di Kota Pekalongan mencapai  sekitar Rp 2 juta per bulan.

Buruh pun protes dan menggeruduk kantor Wali Kota Pekalongan, Jalan Mataram, Senin (27/11/2017). Mereka menolak nilai UMK Kota Pekalongan 2018.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Arifianto menuturkan, jika nilai UMK yang ditetapkan masih jauh dari KHL. Karenanya, buruh menolak SK Gubernur Jateng No 560/89 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kota atau Kabupaten. SK tersebut menggunakan acuan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga UMK naik 8,71 % dari upah tahun 2017.
“Nilai upah jauh dari kata layak dan masih sangat jauh dari pengeluaran kebutuhan riil buruh," ucap Arifin di lokasi.Wali Kota Pekalongan Saelany Mahfud di depan peserta aksi mengatakan, pemerintah kota tidak bisa mengubah nilai UMK yang sudah diputuskan.Editor  : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler