Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan tindakan ini, sebagai sanksi tegas setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya untuk mengajak warga melakukan perekaman.

Dilansir dari Solopos.com, Kasi Identitas dan Catatan Kependudukan Dispendukcapil Solo, Subandi menyebut, pihaknya telah memberi batas waktu hingga 21 Desember 2017 bagi warga yang belum melakukan perekaman. Namun hingga batas usai, masih ada 4 ribu orang yang belum rekam data.

Merujuk data dari total wajib E-KTP di Solo sekitar 424.000-an, Dispendukcapil mencatat hingga awal Desember lalu jumlah warga belum rekam data e-KTP ada sekitar 8.300-an orang. Dari data tersebut 50 % merespons dengan melayangkan surat balasan kepada pemkot.

Sebagian besar warga diketahui belum rekam data e-KTP karena pindah alamat, meninggal dunia, serta berada di luar negeri.“Nah 50 % lagi atau sekitar 4.000 warga tidak ada respons. Jadi terpaksa mulai 2 Januari ini status kependudukannya kami nonaktifkan,” katanya.Meski demikian, penonaktifan status kependudukan itu bukan permanen. Status kependudukan untuk ribuan warga ini bisa diaktifkan kembali dengan datang ke Kantor Dispendukcapil dan melakukan perekaman E-KTP.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler