Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kedua pelaku yakni Mugi Widodo dan Muhammad Sumartono, keduanya berhasil meraup uang sebesar Rp 26 juta dari dua korban. Keduanya tertangkap basah saat hendak memeras dan mengibuli korbannya.

Dalam aksinya, keduanya mengaku orang dekat atau orang suruhan bupati dan menjanjikan bisa meloloskan peserta seleksi perangkat desa hingga pelantikan. Bahkan mereka menjamin bisa mengubah posisi rangking peserta dalam tes CAT.

Dua korbannya yakni Jambari salah satu orang tua peserta seleksi. Satu lainnya yakni Ida Fitriana peserta seleksi asal Kecamatan Kankung. Dari pemeriksaan polisi, Jambari mengaku jika kedua pelaku meminta untuk disediakan uang sebesar Rp 40 juta.

“Alasan para pelaku jika tidak disediakan uang tersebut, maka anaknya yang sudah peringkat satu dalam tes CAT tidak akan ikut dilantik. Hal itulah yang menyebabkan korban kemudian merasa berat untuk tidak percaya,” kata Kapolres Kendal, AKBP Adi Wijaya.

Dari hasil penyidikan dimungkinkan ada keterlibatan pelaku lain. Begitupun korban-korbannya juga masih didalami karena bisa jadi korbannya juga bertambah.“Kami masih menunggu hasil penyidikan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan kedua tersangka serta barang bukti. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya.Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti total uang hasil penipuan yakni Rp 26 juta. “Dari korban Jambari Rp 1 juta sebagai uang muka, kemudian dari korban lainnya Rp 25 juta. Jadi total barang bukti ada 26 juta,” tandasnya.Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar keduanya akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 tentang Penpiuan. “Ancaman pidananya lima tahun penjara,” terangnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler