Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Para penjudi lansia ini ditangkap Selasa (9/1/2017) tengah malam saat menggelar judi di rumah salah satu warga. Tiga orang kakek-kakek yang diketahui bernama Gisan (59), Kasmin (51), serta Ratemen (60) dibekuk Unit Reskrim Polsek Demak Kota dalam penggerebekan itu.

”Para pelaku bermain judi remi di depan rumah pelaku (Gisan), hingga dini hari” ujar Kapolsek Demak Kota, Iptu Sugeng.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 277 ribu dan satu set kartu remi.

Penangkapan pelaku perjudian tersebut merupakan upaya Polres Demak dalam memerangi segala jenis penyakit masyarakat di Kabupaten Demak. Perlu diketahui, dalam kurang dari sebulan, Polres Demak berhasil menangani 11 kasus perjudian dengan 26 tersangka.“Penangkapan pelaku merupakan wujud dari komitmen kami dalam memerangi penyakit masyarakat yang marak terjadi di wilayah Demak.  Kepada para pelaku perjudian lainya di harap segera berhenti sebelum mendapat ganjaran atas perbuatan yang dilakukan,” tandas Iptu Sugeng.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa ke Mapklsek Demak guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler